Jumat, 21 Oktober 2011

Shalat Berjamaah


Madrasah                   : MTs
Kelas/Semester           : VII/ I
Mata Pelajaran          : Fikih

Standar Kompetensi
3. Melaksanakan Tata Cara Adzan, Iqamah ,dan Shalat Jamaah
Kompetensi Dasar
3.2. Menjelaskan  Ketentuan Shalat berjamaah
Indikator
3.2.1. Menjelaskan pengertian shalat berjamaa’ah
3.2.2. Menjelaskan hukum shalat berjama’ah
3.2.3. Menjelaskan syarat-syarat menjadi imam dan makmum          
3.2.4. Menjelaskan tata cara membuat shaf (baris) dalam berjama’ah
3.2.5. Mampu menyebutkan hikmah dari shalat berjamaah
Materi
SHALAT JAMAAH”







PEMBAHASAN
3.2.1. Pengertian Shalat Berjamaah
Secara bahasa, kata jamaah memiliki pengertian kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama-sama sekurang-kurangnya oleh dua orang atau lebih. Salah satunya menjadi pemimpin atau imam, sedangkan yang lain menjadi makmum.
Berkaitan dengan shalat berjamaah Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :
#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Yang Artinya : “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44]”.
[44]  yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Surah ini menunjukkan bahwa kita diperingatkan oleh Allah SWT. untuk mengikuti shalat dengan berjamaah, selanjutnya pada surah An-Nisa’ ayat 102 Allah SWT. juga berfirman :
#sŒÎ)ur |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór&
Yang artinya : “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, ………”
Sabda Rasulullah saw. yang artinya ; “Diriwayatkan Abu Hurairah r.a. Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda; shalat jamaah itu lebih utama daripada sholat seorang diri”. (H.R. Bukhori Muslim).

3.2.2. Hukum Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah hukumnya sunah muakad (sunah yang dikuatkan), artinya Shalat berjamaah sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. (terutama bagi laki-laki) dan dilakukan di masjid. Rasulullah saw. bersabda yang artinya : “Seandainya tidak ada perempuan-perempuan dan anak-anak yang ada di rumah, aku kerjakan shalat isya’ di masjid dan aku suruh para pemuda-pemuda untuk membakar rumah itu beserta isinya”. (H.R. Ahmad dari Abu Hurairah ; 8441).
Hadits ini menunjukkan betapa kesungguhan Rasulullah saw. dalam menganjurkan shalat berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki). Dalam hal shalat secara berjamaah bagi perempuan, Rasul saw. pernah berkata : “Janganlah kamu melarang perempuan-perempuan ke masjid, walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka (buat berjamaah)”. (H.R. Abu Dawud dari Ibnu Umar : 486)
3.2.3. Syarat menjadi Imam dan Makmum
Imam adalah pemimpin. Imam dalam shalat adalah orang yang memimpin shalat dan berdiri paling depan atau di depan makmum. Gerakan imam dalam shalat harus diikuti oleh makmum.
Syarat menjadi Imam antara lain :
-          Orang memiliki kemampuan dalam membaca Al-Qur’an (Fasih bacaanya)
-          Orang yang memiliki kemampuan dalam hadits Nabi saw.
-          Orang yang dulu hijrah atau lebih dulu masuk islam.
-          Orang yang tertua usianya.
Makmum adalah orang yang dipimpin atau diimami dalam shalat berjamaah. Syarat-syarat makmuk ialah ;
-          Makmum berniat mengikuti imam
-          Makmum harus mengikuti gerakan imam
-          Makmum harus mengetahui gerak-gerik imam
-          Berada dalam satu bangunan atau tempat
Tata cara shalat berjamaah, antara lain ;
1.      Dalam bacaannya atau gerakan makmum melakukannya setelah imam
2.      Disaat imam membaca surah Al-Fatihah makmum mendengarkannya, Rasulullah saw. bersabda yang artinya : “Dijadikan imam untuk diikuti, maka jika imam membaca (Al-Qur’an) perhatikan dengan tenang”. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’I dari Abu Hurairah r.a.)
Bila imam membaca secara jahar maka makmum cukup mendengarkan, bacaan imam sudah mewakili makmum, Rasulullah saw. bersabda : “Barang siapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya (makmum)”. (H.R. Dinnu quthin dari Abdullah bin Syadl)
Ketika imam membaca dengan perlahan maka makmum wajib membacanya.
3.      Ketika berdiri dari ruku’ imam membaca “Sami’allahuliman hamidah” maka makmum membaca “Allahumma Rabbana lakal hamdu”.
3.2.4.      Pengaturan Shaf (barisan) dalam Shalat Berjamaah
Dalam shalat berjamaah, seorang imam disunahkan memerintahkan makmumnya untuk merapatkan dan meluruskan barisannya (shaf) sebelum shalat dimulai. Karena shaf (barisan) dalam shalat berjamaah yang rapat dan lurus dapat menambah kesempurnaan shalat berjamaah.
Pengaturan shaf dalam shalat berjamaah antara lain :
1.      Apabila makmum hanya satu orang, maka disunahkan berdiri sebelah kanan imam (sejajar). Apabila makmum dua orang atau lebih maka posisinya harus dibelakang imam.
2.      Apabila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan. Hendaknya makmum laki-laki berada di belakang imam sedangkan makmum perempuan berada di belakang makmum laki-laki.
3.      Jika makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak. Maka makmum laki-laki dewasa berada dipaling depan di belakang imam kemudian remaja dan anak-anak. Sedangkan makmum perempuan berada dipaling belakang shaf, di depannya remaja dan paling depan adalah anak perempuan. ( berdasarkan H.R. Muslim)
3.2.5        Hikmah Shalat Berjamaah
Hikmah shalat berjamaah sangat banyak, bagi pribadi maupun masyarakat dan syi’ar islam. Hikmah shalat berjamaah antara lain :
a.       Melakukan shalat berjamaah secara terus-menerus dan tetap, maka orang yang belum sempurna ibadahnya sedikit demi sedikit dapat memperbaiki ibadahnya sehingga mencapai tingkat kesempurnaan.
b.      Shalat berjamaah menghasilkan kekhusyu’an karena dilakukan bersama-sama dengan suasana yang khitmad dan tenang.
c.       Menghidupkan rasa persamaan, persaudaraan dan persatuan dikalangan umat islam.
d.      Mendidik agar taat dan patuh terhadap pemimpin dan sikap disiplin.
e.       Shalat berjamaah mempunyai kandungan fadhilah yang banyak dibandingkan dengan shalat sendiri. Sabda Nabi Muhammad saw. :
Shalat jamaah itu memilebihi shalat yang dilakukan sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat”. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).













PENUTUP
  1. Kesimpulan
1.      Pengertian shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan dengan cara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan dipimpin oleh seorang imam, sedagkan yang lain menjadi makmum.
2.      Hukum shalat berjamaah adalah sunah muakad (sunah yang dikuatkan).
3.      Syarat Imam dan Makmum
a.       Syarat Imam
-          Fasih dalam membaca ayat Al-Qur’an
-          Mempunyai kemampuan dalam hadits
-          Yang paling dulu mengikuti hijrah atau paling dulu masuk islam
-          Orang yang tertua
b.      Syarat Makmum
-          Berniat mengikuti imam
-          Harus mengetahui gerakan imam
-          Mengetahui gerak-gerik imam
-          Berada dalam satu waktu dan tempat
4.      Pengaturan Shaf dalam Shalat
·         Jika dalam shalat jamaah terdiri dari dua orang maka posisi makmum berada di samping kanan imam (sejajar). Bila dua orang atau lebih maka berada di belakang imam.
·         Jika makmum terdiri laki-laki dan perempuan, maka makmum laki berada paling depan di belakang imam dan makmum perempuan berada di belakang sendiri.
·         Apabila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dewasa, remaja dan anak-anak. Maka Makmum laki-laki berada paling depan dilanjutkan remaja laki-laki, anak laki-laki serta anak perempuan, remaja perempuan dan paling belakang perempuan dewasa..
5.      Hikmah shalat berjamaah
-          Dapat menyempunakan ibadah kita
-          Mendapatkan pahala yang lebih
-          Meningkatkan rasa ukhuwah islamiyah
-          Mendidik agar taat, patuh pada pemimpin dan disiplin, dan msih banyak lagi hikmah-hikmah yang terkandung dalam shalat jamaah.
B.     Saran
Dengan ucapan syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi kesempatan dan kemudahan penulis dalam menyelesaikan makalah ini, walaupun jauh dari yang diharapkan.
Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Sebagai hamba Allah yang lemah ini menyadari dengan sepenuh hati bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan yang diinginkan, maka penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Mundziri, Imam. Achmad Zaidun. 2000. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta : Pustaka Amni.
Ibrahim, T dan Darsono. 2009. Penerapan Fikih Jilid I Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Solo : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Mukhtar, Drs. Yusuf. Drs. H. Dahlan, Zulkifli, BA dan Drs. H. Tarmizi T. 1998. Pendidikan Agama Islam. Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan Islam.
Rifa’i, Drs. Moh. 1998. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang : CV. Toha Putra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar