Madrasah : MTs
Kelas/Semester : VII/ I
Mata
Pelajaran : Fikih
Standar
Kompetensi
3. Melaksanakan Tata Cara Adzan, Iqamah ,dan
Shalat Jamaah
Kompetensi Dasar
3.2. Menjelaskan Ketentuan Shalat berjamaah
Indikator
3.2.1.
Menjelaskan pengertian shalat berjamaa’ah
3.2.2.
Menjelaskan hukum shalat berjama’ah
3.2.3. Menjelaskan syarat-syarat menjadi imam dan makmum
3.2.4.
Menjelaskan tata cara membuat shaf (baris) dalam berjama’ah
3.2.5.
Mampu menyebutkan hikmah dari shalat berjamaah
Materi
“SHALAT
JAMAAH”
PEMBAHASAN
3.2.1. Pengertian Shalat Berjamaah
Secara bahasa, kata
jamaah memiliki pengertian kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah shalat
berjamaah adalah shalat yang dilakukan bersama-sama sekurang-kurangnya oleh dua
orang atau lebih. Salah satunya menjadi pemimpin atau imam, sedangkan yang lain
menjadi makmum.
Berkaitan dengan shalat
berjamaah Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :
#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Yang Artinya : “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44]”.
[44] yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan
dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama
orang-orang yang tunduk.
Surah ini menunjukkan
bahwa kita diperingatkan oleh Allah SWT. untuk mengikuti shalat dengan
berjamaah, selanjutnya pada surah An-Nisa’ ayat 102 Allah SWT. juga berfirman :
#sÎ)ur |MZä.
öNÍkÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór&
Yang
artinya : “Dan apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, ………”
Sabda Rasulullah saw.
yang artinya ; “Diriwayatkan Abu Hurairah
r.a. Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda; shalat jamaah itu lebih utama
daripada sholat seorang diri”. (H.R. Bukhori Muslim).
3.2.2. Hukum Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah hukumnya
sunah muakad (sunah yang dikuatkan), artinya Shalat berjamaah sangat dianjurkan
oleh Rasulullah saw. (terutama bagi laki-laki) dan dilakukan di masjid.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya : “Seandainya
tidak ada perempuan-perempuan dan anak-anak yang ada di rumah, aku kerjakan
shalat isya’ di masjid dan aku suruh para pemuda-pemuda untuk membakar rumah
itu beserta isinya”. (H.R. Ahmad dari Abu Hurairah ; 8441).
Hadits ini menunjukkan
betapa kesungguhan Rasulullah saw. dalam menganjurkan shalat berjamaah di
masjid (khususnya bagi laki-laki). Dalam hal shalat secara berjamaah bagi
perempuan, Rasul saw. pernah berkata : “Janganlah kamu melarang
perempuan-perempuan ke masjid, walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka
(buat berjamaah)”. (H.R. Abu Dawud dari Ibnu Umar : 486)
3.2.3. Syarat menjadi Imam dan Makmum
Imam adalah pemimpin.
Imam dalam shalat adalah orang yang memimpin shalat dan berdiri paling depan
atau di depan makmum. Gerakan imam dalam shalat harus diikuti oleh makmum.
Syarat menjadi Imam
antara lain :
-
Orang
memiliki kemampuan dalam membaca Al-Qur’an (Fasih bacaanya)
-
Orang
yang memiliki kemampuan dalam hadits Nabi saw.
-
Orang
yang dulu hijrah atau lebih dulu masuk islam.
-
Orang
yang tertua usianya.
Makmum adalah orang yang
dipimpin atau diimami dalam shalat berjamaah. Syarat-syarat makmuk ialah ;
-
Makmum
berniat mengikuti imam
-
Makmum
harus mengikuti gerakan imam
-
Makmum
harus mengetahui gerak-gerik imam
-
Berada
dalam satu bangunan atau tempat
Tata cara shalat
berjamaah, antara lain ;
1. Dalam bacaannya atau gerakan makmum
melakukannya setelah imam
2. Disaat imam membaca surah Al-Fatihah
makmum mendengarkannya, Rasulullah saw. bersabda yang artinya : “Dijadikan imam untuk diikuti, maka jika
imam membaca (Al-Qur’an) perhatikan dengan tenang”. (H.R. Ahmad, Abu Dawud,
Ibnu Majah, Nasa’I dari Abu Hurairah r.a.)
Bila imam membaca secara jahar maka makmum cukup
mendengarkan, bacaan imam sudah mewakili makmum, Rasulullah saw. bersabda :
“Barang siapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan
baginya (makmum)”. (H.R. Dinnu quthin dari Abdullah bin Syadl)
Ketika imam membaca dengan perlahan maka makmum wajib
membacanya.
3. Ketika berdiri dari ruku’ imam
membaca “Sami’allahuliman hamidah”
maka makmum membaca “Allahumma Rabbana
lakal hamdu”.
3.2.4.
Pengaturan Shaf (barisan) dalam
Shalat Berjamaah
Dalam shalat berjamaah,
seorang imam disunahkan memerintahkan makmumnya untuk merapatkan dan meluruskan
barisannya (shaf) sebelum shalat dimulai. Karena shaf (barisan) dalam shalat
berjamaah yang rapat dan lurus dapat menambah kesempurnaan shalat berjamaah.
Pengaturan shaf dalam
shalat berjamaah antara lain :
1. Apabila makmum hanya satu orang, maka
disunahkan berdiri sebelah kanan imam (sejajar). Apabila makmum dua orang atau
lebih maka posisinya harus dibelakang imam.
2. Apabila makmum terdiri dari laki-laki
dan perempuan. Hendaknya makmum laki-laki berada di belakang imam sedangkan
makmum perempuan berada di belakang makmum laki-laki.
3. Jika makmum terdiri dari laki-laki,
perempuan dan anak-anak. Maka makmum laki-laki dewasa berada dipaling depan di
belakang imam kemudian remaja dan anak-anak. Sedangkan makmum perempuan berada
dipaling belakang shaf, di depannya remaja dan paling depan adalah anak
perempuan. ( berdasarkan H.R. Muslim)
3.2.5
Hikmah Shalat Berjamaah
Hikmah shalat berjamaah sangat
banyak, bagi pribadi maupun masyarakat dan syi’ar islam. Hikmah shalat
berjamaah antara lain :
a. Melakukan shalat berjamaah secara
terus-menerus dan tetap, maka orang yang belum sempurna ibadahnya sedikit demi
sedikit dapat memperbaiki ibadahnya sehingga mencapai tingkat kesempurnaan.
b. Shalat berjamaah menghasilkan
kekhusyu’an karena dilakukan bersama-sama dengan suasana yang khitmad dan
tenang.
c. Menghidupkan rasa persamaan,
persaudaraan dan persatuan dikalangan umat islam.
d. Mendidik agar taat dan patuh terhadap
pemimpin dan sikap disiplin.
e. Shalat berjamaah mempunyai kandungan
fadhilah yang banyak dibandingkan dengan shalat sendiri. Sabda Nabi Muhammad
saw. :
“Shalat jamaah itu memilebihi shalat yang dilakukan sendirian sebanyak
dua puluh tujuh derajat”. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
PENUTUP
- Kesimpulan
1. Pengertian shalat berjamaah adalah
shalat yang dilakukan dengan cara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan
dipimpin oleh seorang imam, sedagkan yang lain menjadi makmum.
2. Hukum shalat berjamaah adalah sunah
muakad (sunah yang dikuatkan).
3. Syarat Imam dan Makmum
a. Syarat Imam
-
Fasih
dalam membaca ayat Al-Qur’an
-
Mempunyai
kemampuan dalam hadits
-
Yang
paling dulu mengikuti hijrah atau paling dulu masuk islam
-
Orang
yang tertua
b. Syarat Makmum
-
Berniat
mengikuti imam
-
Harus
mengetahui gerakan imam
-
Mengetahui
gerak-gerik imam
-
Berada
dalam satu waktu dan tempat
4. Pengaturan Shaf dalam Shalat
·
Jika
dalam shalat jamaah terdiri dari dua orang maka posisi makmum berada di samping
kanan imam (sejajar). Bila dua orang atau lebih maka berada di belakang imam.
·
Jika
makmum terdiri laki-laki dan perempuan, maka makmum laki berada paling depan di
belakang imam dan makmum perempuan berada di belakang sendiri.
·
Apabila
makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dewasa, remaja dan anak-anak. Maka
Makmum laki-laki berada paling depan dilanjutkan remaja laki-laki, anak
laki-laki serta anak perempuan, remaja perempuan dan paling belakang perempuan
dewasa..
5. Hikmah shalat berjamaah
-
Dapat
menyempunakan ibadah kita
-
Mendapatkan
pahala yang lebih
-
Meningkatkan
rasa ukhuwah islamiyah
-
Mendidik
agar taat, patuh pada pemimpin dan disiplin, dan msih banyak lagi hikmah-hikmah
yang terkandung dalam shalat jamaah.
B.
Saran
Dengan ucapan syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberi kesempatan dan kemudahan penulis dalam menyelesaikan makalah
ini, walaupun jauh dari yang diharapkan.
Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Sebagai hamba Allah yang lemah ini menyadari dengan sepenuh hati bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan yang diinginkan, maka penulis berharap
semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Mundziri,
Imam. Achmad Zaidun. 2000. Ringkasan
Shahih Muslim. Jakarta : Pustaka Amni.
Ibrahim,
T dan Darsono. 2009. Penerapan Fikih
Jilid I Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Solo : PT. Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri.
Mukhtar,
Drs. Yusuf. Drs. H. Dahlan, Zulkifli, BA dan Drs. H. Tarmizi T. 1998. Pendidikan Agama Islam. Jakarta :
Direktorat Jenderal Kelembagaan Islam.
Rifa’i,
Drs. Moh. 1998. Risalah Tuntunan Shalat
Lengkap. Semarang : CV. Toha Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar