BAB
VI
IBADAH
HAJI DAN UMRAH
Syair lagu di atas kalau kita nyanyikan dan kita renungkan sungguh luar
biasa, artinya bahwa ibadah haji itu harus benar-benar hanya untuk Allah.
Marilah kita belajar tentang haji agar kita : dapat mendiskripsikan pengertian
haji dan ketentuan serta hokum-nya, syarat syah, rukun haji, wajib haji dan
larangan-larangan haji, dan akhirnya dapat mempraktekkan haji walaupun dengan
manasik, dan akhirnya dapat mengambil manfaat dari haji dalam kehidupan
sehari-hari
HAJI
A. Pengertian
haji dan umrah
Kesmpurnaan
islam seseorang adalah terpenuhinya rukun Islam yang lima, dan salah satunya
adalah menjalankan ibadah haji. Pengertian haji ditinjau dari bahasa, berarti menyengaja atau menuju..
Sedangkan menurut istilah syara', haji berarti sengaja mengunjungi Baitullah (ka'bah)
di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT pada waktu tertentu dan
dengan cara tertentu secara tertib. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang
kelima yang hukumnya wajib dikerjakan bagi orang Islam yang mampu sesuai dengan
firman Allah :
3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 ÇÒÐÈ
Artinya : ".. mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS.
Ali Imran : 97)
Ketentuan kewajiban haji dan umrah bagi seseorang
hanya berlaku satu kali dalam seumur hidupnya. Apabila seseorang menjalankan iadah haji dan umrah lebih dari satu kali,
dianggap sebagai ibadah sunnah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R.A yang
artinya : " Rasulullah saw berkhutbah kepada kami, beliau berkata :
Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian ; lalu al-Aqra
bin Jabis berdiri, kemudian berkata : Apakah kewajiban haji setiap tahun ya
Rasulullah ? Nabi menjawab : Sekiranyan kukatakan ya, tentulah menjadi wajib,
dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak melakukannya, dan pula tidak
akan mampu. Ibdah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti
perbuatan sukarela saja. "
Adapun
waktu pelaksanaan ibadah haji didasarkan pada firman Allah :
kptø:$#
Ößgô©r& ×M»tBqè=÷è¨B 4 `yJsù
uÚtsù ÆÎgÏù
¢kptø:$# xsù y]sùu wur XqÝ¡èù
wur tA#yÅ_
Îû
Ædkysø9$#
3
$tBur
(#qè=yèøÿs?
ô`ÏB 9öyz çmôJn=÷èt ª!$# 3 (#rߨrts?ur
cÎ*sù uöyz Ï#¨9$# 3uqø)G9$#
4
Èbqà)¨?$#ur
Í<'ré'¯»t
É=»t6ø9F{$#
ÇÊÒÐÈ
Artinya
: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi (Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah],
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka
tidak boleh rafats [Rafats artinya mengeluarkan Perkataan yang menimbulkan
berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.), berbuat Fasik dan
berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan
berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya
Sebaik-baik bekal adalah takwa (Maksud bekal takwa di sini ialah bekal yang
cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta-minta selama perjalanan
haji) dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (QS.
Al-Baqarah : 197)
Berdasarkan ayat di atas para ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaan ibadah
haji jatuh pada bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah.
B. Syarat haji
Pegertian
haji serta dalil-dalil naqlinya telah di bahas di atas, selanjutnya perlu diketahui
pula ketentuan-ketentuan ibadah haji, diantaranya adalah syarat haji. Syarat
haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji itu
dilaksanakan. Ketentuan-ketentuan dimaksud antara lain :
- Islam (artinya kewajiban haji hanya diperuntukkan kepada orang Islam)
- Aqil baligh (dewasa)
- Berakal sehat (tidak gila)
- Merdeka (bukan budak)
- Istitha'ah (mampu) yakni mampu dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.
C.
Rukun haji
Rukun haji
adalah ketentuan-ketentuan atau perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan
pada waktu haji, kalau salah satu saja rukun haji tidak dilaksanakan, maka
hajinya tidak syah. Diantara rukun haji antara lain :
- Ihram (berniat mengejakaan haji dengan berpakaian ihram).
Pakaian ihram bagi laki-laki
adalah memakai dua helai kain yang tidak berjahit dan bersambung, yang satu
diselendangkan sedang yang lain dililitkan atau disarungkan untuk menutup
aurat. Disunnahkan berwarna putih, boleh memakai ikat pinggang yang tidak
disimpul mati dan tidak boleh memakai baju atau celana. Adapun pakaian ihram bagi
perempuan adalah pakaian yang dapat menutup seluruh tubuh sebagaimana pakaian
biasa (berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
- Wukur di padang arafah
- Thawaf (mengelilingi ka'bah 7 kali)
- Sa'i (lari-lari kecil dari bukit shafa ke maarwa 7 kali)
- Tahallul (melepas pakaian ihram dan memotong rambut kepala atau memotongynya sebagian)
- Tertib (pelaksanaannya berurutan dari nomor 1 sampai 5)
D.
Wajib Haji
Wajib haji adalah suatu
perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan pada waktu haji, tetapi kalau salah
satu wajib tidak dilaksanakan maka hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam
(denda). Diantara wajib haji itu antara lain :
- Ihram memulai dari miqat (batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
- Melempar jumrah (jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah 'aqabah)
- Mabit (menginap) di Muzdalifah
- Mabit (menginap) di Mina
- Thawaf wada' (thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah, kembali ke tanah airnya)
E.
Pelaksanaan Ibadah Haji ( Manasik haji )
Pelaksanaan Ibadah Haji di
sini maksudnya adalah proses pelaksanaan ibadah haji mulai dari awal sampai
akhir. Adapun proses pelaksanaan ibdah haji antara lain :
- Melakukan ihram dari miqat yang telah ditentukan. Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawwal dengan melaksanakan : mandi sunnah, berwudlu, memakai pakaian ihram dan berniat mengerjakan haji dengan mengucapkan :
لبيك اللهـم
حجـا
" Labbaika Allahumma hajjan " yang
artinya : " aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji ". Kemudian
berangkat menuju Arafah dengan membaca talbiyah :
لبيك اللهم لبيك
لا شريك لك لبيك ان الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك
Artinya : " aku di sini wahai Allah, aku di sini di hadapan
Engkau, tak ada sekutu bagi Engkau, aku di sini, sesungguhnya segala puji
adalah kepunyaan Engkau, segala kenikmatan adalah kepunyaan Engkau, ekrajaan
adalah keupnyaan Engkau dan tak ada sekutu bagi Engkau"
- Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah. Waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijjah. Ketika wukuf, ada beberapa hal yang dilakukan, yaitu : shalat jamak taqdim dan qashar (dhuhur dan ashar) berdo'a, berdzikir, membaca al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar (maghrib dan isya)
- Mabit (menginap) di Muzdalifah walaupun sebentar. Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Di sini mencari batu kerikil sejumlah 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina dan melakaukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan berangkat menuju Mina.
- Melempar jumrah 'aqabah (tempat untuk melempar batu yang terletak di bukit Aqabah) pada tanggal 10 Zulhijjah dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih kurban.
- Tahallul (melepas pakaian ihram sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan haji) awal, dilaksanakan setelah melempar jumrah 'aqabah dengan cara mencukur/ menggunting rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahallul awal boleh memakai pakaian biasa dan boleh melakukan perbuatan yang dilarang ketika ihram, kecuali hubungan seks (bersetubuh). Bagi yang akan melaksanakan thawaf ifadhah pada hari itu dapat langsung pergi ke Makkah utuk thawaf. Setelah melakukan thawaf disunnahkan mencium hajar aswad (batu hitam), lalu shalat sunnah dua rakaat di dekat Makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat dua rakaat di Hijir Ismail (terdapat di kompleks Masjidilharam). Kemudian melakukan sa'I, setelah sa'I dilanjutkan dengan tahhalul kedua, yaitu mencukur atau menggunting rambut. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabit (bermalam) di sana.
- Bermalam di Mina pada hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah) dan setiap siang pada hari tasyriq melontar jumrah 'ula, wustha, 'aqabah masing-masing 7 kali. Dengan selesainya melempar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Makkah.
UMRAH
A. Pengertian
Umrah
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan
ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan satu
kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah
SWT :
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬!
Artinya : " dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena
Allah. (QS. Al-Baqarah 196)
B. Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan umrah adalah : mandi, berwudlu, di miqat memekai
pakaian ihram, shalat sunnah ihram 2 rakaat, niat umrah dengan membaca :
لبيك اللهم
عمـرة
Labbaika Allahumma Umrata yang artinya : " aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk
umrah " , membaca talbiyah serta do'a, memasuki Msjidilharam, thawaf,
sa'i antara shafa dan marwa, dan yang terakhir tahallul.
C.
Syarat, Rukun dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan
syarat melakukan ibadah haji.
Rukun Umrah :
- Ihram
- Thawaf
- Sa'i
- Tahallu (mencukur rambut kepala dan meotongnya)
- Tertib
Sedangkan wajib umrah hanya satu yaitu melalui
ihram dari miqat.
D. Perbedaan haji dan umrah
1. Ibdah haji dilaksanakan pada bulan tertentu
yaitu di bulan Zulhijjah, sedangkan Umrah dilaksanakan swaktu-waktu.
2. Pada rukun haji ada wukuf di Arafah, sedangkan rukun umrah tidak ada
wukuf.
E. Larangan-larangan selama haji
aatau umrah
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian
ihram dan sudah berniat melakukan haji atau umrah antara lain :
1. Bagi
laki-laki
a. Memakai pakaian yang berjahit
b. Memakai tutup kepala yang melekat (topi
atau kopyah)
c. Memakai sepatu atau kaki yang menutup mata
kaki
2. Bagi
Perempuan
a. Menutup muka (cadar)
b. Menutup kedua telapak tangan
3. Larangan
bagi laki-laki dan perempuan
a. Memakai wangi-wangian
b. Memotong kuku
c. Mencabut bulu dan rambut
d. Berhubungan badan (sek)
e. Bercumbu
f. Meminang, Menikah atau menikahkan
g. Membunuh binatang buruan
h. Bertengkar, menaci dan berkata kotor
i.
Memotong
pepohonan di tanah Haram
F. Dam (denda)
Dam atau denda adalah fidyah bagi yang melanggar larangan-larangan selama
ihram. Adapun bentuk dam atau denda antara lain :
1.
Apabila
melanggar larangan ihram berupa memotong rambut, memotong kuku, atau memakai
pakaian yang berjahit bagi laki-laki, atau menutup muka atau sarung tangan bagi
wanita dan wangi-wangian bagi laki-lakai/perempuan, wajib membayar denda/dam
dengan jalan memilih diantara menyembelih seekor kambing, bersedekah setengah
sha/ 2 mud = 1,5 kg beras/makanan yang mengenyangkan atau berpuasa 3 hari.
2.
Apabila
suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahllul awal,
maka batal hajinya dan wajib membayar kafarat menyembelih unta atau sapi
3.
Apabila
suami istri melanggar larangan iham dengan bersetubuh setelah tahllul awwal,
maka tidak batal hajinya tetapi wajib membayar dam yaitu dengan menyembelih
unta atau sapi.
4.
Apabila
mengadakan akad nikah diwaktu ihram, maka pernikahannya itu batal, yang
bersangkutan tidak membayar dam/ denda
G. Hikmah
Haji
- Sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT
- Untuk saling mengenal dan tukar-menukar informasi dan pengalaman diantara umat Islam sedunia yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan ummat, baik dalam bidang agama atau spiritual, maupun dalam bidang material
- Untuk menggalang persatuan ummat Islam yang saling menguntungkan dalam berbagai bidang. Misalnya ekonomi, pendidikan, penelitian, kebudayaan, politik, keamanan dan pertahanan.
- Untuk mendidik disiplin, persamaan derajat, ketahanan mental dalam menjalankan tugas kewajiban bagaimanapun beratnya (seperti ibadah haji), berskap kasih sayang terhadap sesama manusia, terutama terhadap orang-orang yang lemah, rendah hati, gotong-royong dan ikhlas beramal
- Untuk mendapat keridhaan dan pengampunan dari Allah SWT karena telah menjalankan perintah-Nya dan telah menunaikan ibadah haji itu.
PENGAYAAN
A.
Macam-macam pelaksanaan ibadah haji
:
- Haji Ifrad : yaitu membedakan haji dan umrah, yakni ibadah haji dan umrah dikerjakan sendiri-sendiri.
- Haji Tamattu' (bersenang-senang) adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selasai baru melaksanakan haji.
- Haji Qiran (bersama-sama) adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama
B. Macam-macam thawaf
- Thawaf Qudum : yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru datang di Makkah
- Thawaf Ifadhah : yaitu thawaf yang yang merupakan rukun haji, kalau tidak dilaksanakan hajinya tidak syah
- Thawaf Wada' : yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji akan pulang ke tanah airnya
- Thawaf Sunnah : yaitu thawaf yang dilakukan sewaktu-waktu
C. Istilah-istilah dalam ibadah haji:
1. Haji Akbar (haji yang besar). Dalam
mengartikan istilah ini ada beberapa pendapat ulama, antara lain :
a.
Ada
yang mengatakan bahwa haji akbar adalah hari wukuf di Arafah
b.
Haji
akbar adalah hari nahar : yaitu hari penyembelihan kurban pada tanggal 10
Zulhijjah
c. Ada pendapat lain bahwa haji akbar adalah
haji yang wukufnya di hari Jum'at
d.
Ada
yang berpendapat pula bahwa haji akbar itu adalah ibadah haji itu sendiri
dengan wukuf di Arafah
e.
Sedangkan
pendapat yang paling masyhur bahwa yang dinamakan haji akbar adalah haji dimana
wukufnya tepat pada hari Jum'at
2. Haji
Mabrur (haji yang baik) adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian
ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa,
menggunakan biaya yang halal, dan setelah melaksanakan haji menjadi orang yang
lebih baik. Balasan orang yang mendapat
haji mabrur adalah surga.
UJI KOMPETENSI
Jawablah !
1. Jelaskan pengertian haji baik dari segi
bahasa maupun istilah !
2. Jelaskan ketentuan-ketentuan haji serta
hukum haji !
3. Jelaskan berbedaan antara syarat haji,
rukun haji dan wajib haji !
4. Bagaimana ketentuan pakaian ihram bagi
jamaah haji !
5. Urutkan proses cara pelaksanaan ibadah
haji !
6. Sebutkan macam cara pelaksanaan ibadah
haji !
7. Sebutkan dan jelaskan macam-macam thawaf !
8. Sebutkan beberapa larangan ihram dan hukuman
dam/denda kalau melanggar !
9. Jelaskan beberapa perbedaan antara haji
dan umrah !
10. Sebutkan apa saja hikmah yang dapat
diambil dari haji !
Bahan diskusi
1. Pak Yahya naik haji dengan biaya hutang, agar
setelah kembali dari haji cepat mengganti hutangnya itu dia di Makkah sambil
berdagang artinya mencari dagangan untuk dijual di Indonesia, karena
barang-barang yang didapat dari Makkah harganya sangat tinggi. Bagiman pendapat
anda terhadap Pak Yahya tersebut !
2. Lain
halnya dengan Pak Hadi ini. Pak Hadi seorang yang kaya dan sempat naik haji dua
kali. Ketika akan berangkat haji mengundang orang sangat banyak sehingga hampir
seperti waliamah temanten dan bahkan pengantarnya beberapa mobil. Belum lagi
kepualangan dari haji. Ketika sampai di bandara menuju ruhamnya dia menyewa
helikopter untuk menarik penjemput sebanyak-banyaknya di rumah nanti. Bagimana
pendapat anda terhadap hal tersebut !
3. Apakah setiap orang Islam yang baru menunaikan
ibadah haji gelarnya selalu ditempelkan di samping namanya. Diskusikan, kalau setuju apa alasannya dan
kalau tidak setuju apa alasannya !
Penilaian penerapan
1. Praktekkan manasik haji (cara pelasaksanaan)
ibadah haji mulai dari awal sampai akhir walaupun dengan miniatur Ka'bah dan
alat-alat yang lain !
2. Tulislah
3 amalmu minggu ini sesuai dengan ajaran ibadah haji di bawah ini !
Sifat budi pekerti
|
Amalku minggu ini
|
Keterngan/Nilai
|
Pengabdian
|
|
|
Sabar
|
|
|
Gigih
|
|
|
Tangguh
|
|
|
Sikap tertib
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar