1.
Pengertian Dan Hukum haji
a)
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa (iughah) artinya sengaja datang atau dating
kesuatu tempat yang diulang-ulang. Sedangkan menurut istilah (syara’) adalah
menyengaja untuk mengunjungi ka’bah (baitullah / rumah suci) dengan niat
melakukan beberapa amalan ibadah dengan syarat dan rukun yang ditentu.
b) Hukum
haji
Ibadah haji
merupakan rukun islam yang kelima. yang diwajibkan oleh Allah kepada setiap
muslim sekali dalam seumur hidupnya yang telah mampu mengadakan perjalanan ke
Baitullah.
2.
Syarat Wajib Dan Syarat Haji
Syarat-syarat wajib haji adalah:
- Islam, Karena haji adalah ibadah. Wajibnya haji diisyaratkan harus muslim,sebagaimana ibadah shalat.
- Sudah baligh, jadi anak kecil yang belum baligh tidak wajib melakukan ibadah haji.
- Berakal sehat, tidak wajib atas orang gila.
- Merdeka, tidak wajib atas hamba sahaya
- Kuasa/mampu.
Pengertian sanggup atau kuasa ada 2 macam :
1)
Sanggup
mengerjakan haji dengan sendirinya dengan beberapa syarat antara lain :
a)
Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekkah dan
kembalinya.
1. Mampu membayar ONH (Ongkos Naik Haji)
2. Memiliki biaya hidup bagi
keluarganya
b)
Ada
transportasi yang mengangkut ke baittullah.
1. Aman di perjalanan selama melaksanakan haji.
2. Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama
melaksanakan Ibadah haji
c) Sehat secara fisik dan mental.
- Sehat fisik : jasmaninya sehat, tidak ada kesulitan ibadah haji, tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan sulit sembuh
- Sehat mental : Sehat rohani, mengetahui hukum dan manasik haji, memoliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji.
d) Bagi wanita hendaknya ia berjalan
bersama-sama dengan muhrimnya, suaminya
atau dengan perempuan yang
dipercayainya.
2) Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan,
tetapi dengan jalan menggantikannya dengan orang lain.
Syarat sah Ibadah haji :
Ibadah haji dinilai sah apabila
dilaksanakan oleh orang :
- Islam, non islam tidak sah hajinya
- Baligh, yang belum baligh hajinya belum/tidak sah
- Berakal sehat, orang gila hajinya tidak sah
- Merdeka, seorang budak tidak sah menunaikan ibadah haji
3. Rukun Haji danWajib Haji
Rukun haji adalah perbuatan haji yang
tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain. Jika ditinggal maka
ibadah hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji adalah perbuatan haji yang boleh
untuk ditinggalkan bila berhalangan mengerjakannya, akan tetapi dapat diganti
dengan dam, maka hajinya sah.
I.
Rukun
Haji
a.
Ihram,
yaitu niat ibadah haji pada miqotnya. Ihram yaitu berniat mulai mengerjakan
haji atau umrah, atau keduanya sekaligus. Ihram ini wajib dimulai dari
miqotnya, baik miqot zamani maupun miqot makani.
a)
Miqot
Zamani untuk ibadah haji artinya ketentuan waktu permulaan ihram. Yaitu mulai 1
Syawal sampai dengan 10 Dzulhijah (2 bulan 10 hari)
b)
Miqot
Makani yaitu tempat memulainya ihram bagi orang yang melakukan haji dan umroh.
Miqot Makani bagi orang yang melakukan haji adalah;
1) Makkah, bagi orang yang berasal atau
bermukim di kota Makkah
2) Dzulhulaifah(sekarang Bir Ali) berjarak 6
mil dari Madinah atau 405 km dari Makkah adalah menjadi miqot bagi orang yang
datang dari Madinah atau daerah yang searah dengannya
3) Juhfah, yaitu perkampungan diantara Makkah
dan Madinah. 243 km jarajnya dari Makkah, adalah miqot bagi orang yang dari
Syam, Mesir, Maroko.
4) Yalamlam, 81 km dari kota Makkah, menjadi
miqot bagi orang-orang yang datang dari Tihamatil yaman.
5) Qarnul manazil atau Qarnin yaitu
pegunungan yang berjarak 81 km dari Makkah, merupakan miqot bagi orang-orang
yang datang dari Nadjil hijaz dan yang searah dengannya.
6) Dzatul Irqin, yaitu perkampungan yang
berjarak 81 km dari Makkah, menjadi miqot bagi orang-orang yang datang dari
arah timur, Irak dan yang searah dengannya.
Jamaah haji yang naik kapal laut seperti zaman dahulu, miqotnya di
Yalamlam. Dan bagi mereka yang naik pesawat dan turun di King Abdul Aziz lalu
menuju ke Makkah, maka miqotnya dibandara tersebut. Dan bagi yang mendarat di
King Abdul Aziz lalu menuju ke Madinah, maka miqotnya adalah dzulhuliafah yang
sekarang disebut Bir Ali.
b.
Wukuf,
yaitu berkumpul di Arofah pada tanggal 9 Dzulhijah waktu Dzuhur sampai dengan
terbitnya fajar tanggal 10 dzulhijah.
c.
Thawaf,
yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali thawaf rukun adalah thawaf
ifadlah.
Macam-macam thawaf ;
1.
Thawaf
ifadlah yaitu thawaf dalam rangkaian ibadah haji
2.
Thawaf
qudum yaitu thawaf baru masuk ka’bah
3.
Thawaf
sunah yaitu thawaf yang dilakukan di luar rangkaian ibadah haji
4.
Thawaf
wada’ yaitu thawaf pada waktu akan meninggalkan Ka’bah/Makkah
5.
Thawaf
nadzar yaitu thawaf yang dilakukan karena nadzar atau kaul
6.
Thawaf
tahalul yaitu thawaf sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram
Syarat-syarat thawaf ;
Thawaf dikatakan sah jika dilakukan dengan
memenuhi syarat-syaratnya, adapun syarat-syarat thawaf adalah ;
1.
Suci
dari hadats kecil, hadats besar, dan niat
2.
Menutupi
aurat
3.
Hendaklah
sempurna tujuh kali putaran, jika ragu mengenai jumlah putarannya maka
hitunglah yang sedikit
4.
Hendaklah
thawaf dimulai dari hajar aswad dandiakhiri di hajar aswad
5.
Hendaklah
ka’bah disebelah kiri orang yang thawaf
6.
Hendaklah
thawaf itu di luar ka’bah, tetapi masih di dalam Masjidil Haram
d. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara
Shafa dan Marwa.
Syarat- syarat Sa’i :
1. Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwa
2. Hendaklah sa’i itu tujuh kali
3. Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik
thawah ifadlah maupun thawaf
sunah
e.
Tahalul,
yaitu mencukur rambut atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai
rambut.
f.
Tertib.
Menertibkan rukun-rukun yaitu mendahulukan yang semestinya dari rukun-rukun
tersebut, maksudnya mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan
wuquf di arafah dari pada thawaf, mendahulukan thawaf dari pada sa’i dan
mendahulukan sa’i dari pada bercukur.
II.
Wajib
Haji
a.
Ihram
dari miqotnya, yaitu memakai pakaian ihram (pakaian tidak berjahit) dimulai
dari tempat-tempat yang sudah ditentukan terus menerus sampai selesainya ibadah
haji.
1) Miqot Zamani (keteneuan waktu)
2) Miqot Makani (ketentuan tempat)
b.
Hadir
dan bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijah sekalipun hanya
sekejap.
c.
Melontar
jumroh aqobah tanggal 10 Dzulhijah sebanyak tujuh butir batu kerikil.
d.
Bermalam
di Mina pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
e.
Melontar
jumroh tiga : jumroh pertama, kedua dan ketiga (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah
setelah tergelincirnya matahari pada tiap-tiap tanggal di atas).
Syarat melontar jumroh ;
1. Setiap jumroh dilakukan dengan tujuh butir batu, dilemparkan satu persatu
2. Jumroh harus tertib, ula, wustha dan aqabah
3. Yang dilontarkan batu kecil, tidak berkenaan selai batu
f.
Bermalam
di Mina selama 2 atau 3 malam, pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13
Dzulhijah
g.
Thawaf
wada’ / penghabisan / pamitan, ketika akan meninggalkan koto Makkah.
h.
Meninggalkan
perbuatan yang dilarang selama melakukan ibadah haji.
- Larangan Selama Melakukan Ibadah Haji Serta Damnya
a. Khusus laki-laki
1. Tidak boleh memakai pakaian
yang berjahit
2. Tidak boleh memakai tutup
kepala sewaktu ihram
b. Khusus perempuan
1. Tidak boleh menutup muka walau
hanya sebagian
2. Tidak boleh memakai sarung
tangan sewaktu ihram
c. Bagi laki-laki dan perempuan
1. Tidak boleh memakai parfum,
kecuali diakai sebelum berihram.
2. Tidak boleh memotong kuku dan mencukur
rambut atau mencabut bulu badan lainnya.
3. Tidak boleh memburu binatang dengan cara apapun.
4. Tidak boleh kawin, mengawinkan atau meminang perempuan untuk
dinikahi.
5. Tidak boleh bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat dan
bertengkar.
6. Tidak boleh mencaci maki, mengumpat,
bertengkar dan berkata kotor.
7. Tidak boleh memotong / menebang pohon atau mencabut tumbuh-tumbuhan
di tanah haram.
Infonya lengkap sekali
BalasHapus