Sabtu, 03 Desember 2011

Pengertian dan Hukum Haji


1.      Pengertian Dan Hukum haji
a)      Pengertian Haji
Haji menurut bahasa (iughah) artinya sengaja datang atau dating kesuatu tempat yang diulang-ulang. Sedangkan menurut istilah (syara’) adalah menyengaja untuk mengunjungi ka’bah (baitullah / rumah suci) dengan niat melakukan beberapa amalan ibadah dengan syarat dan rukun yang ditentu.

b)      Hukum haji
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima. yang diwajibkan oleh Allah kepada setiap muslim sekali dalam seumur hidupnya yang telah mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. 

2.      Syarat Wajib Dan Syarat Haji
            Syarat-syarat wajib haji adalah:
  1. Islam, Karena haji adalah ibadah. Wajibnya haji diisyaratkan harus muslim,sebagaimana ibadah shalat.   
  2. Sudah baligh, jadi anak kecil yang belum baligh tidak wajib melakukan ibadah      haji. 
  3. Berakal sehat, tidak wajib atas orang gila.
  4. Merdeka, tidak wajib atas hamba sahaya
  5. Kuasa/mampu.

Pengertian sanggup atau kuasa ada 2 macam :

1)            Sanggup mengerjakan haji dengan sendirinya dengan beberapa syarat antara lain :
a)      Mempunyai  bekal yang cukup untuk pergi ke Mekkah dan kembalinya.
1. Mampu membayar ONH (Ongkos Naik Haji)
         2. Memiliki biaya hidup bagi keluarganya
b)      Ada transportasi yang mengangkut ke baittullah.
1. Aman di perjalanan selama melaksanakan haji.
      2. Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melaksanakan Ibadah haji

c) Sehat secara fisik dan mental.
  1. Sehat fisik : jasmaninya sehat, tidak ada kesulitan ibadah haji, tidak dalam                                              keadaan sakit yang diperkirakan sulit sembuh
  2. Sehat mental : Sehat rohani, mengetahui hukum dan manasik haji, memoliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji.
    d) Bagi wanita hendaknya ia berjalan bersama-sama dengan muhrimnya, suaminya
        atau dengan perempuan yang dipercayainya.

2) Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantikannya dengan orang lain.

Syarat sah Ibadah haji :
    Ibadah haji dinilai sah apabila dilaksanakan oleh orang :
  1. Islam, non islam tidak sah hajinya
  2. Baligh, yang belum baligh hajinya belum/tidak sah
  3. Berakal sehat, orang gila hajinya tidak sah
  4. Merdeka, seorang budak tidak sah menunaikan ibadah haji

3.      Rukun Haji danWajib Haji
Rukun haji adalah perbuatan haji yang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain. Jika ditinggal maka ibadah hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji adalah perbuatan haji yang boleh untuk ditinggalkan bila berhalangan mengerjakannya, akan tetapi dapat diganti dengan dam, maka hajinya sah.
                               I.      Rukun Haji
a.       Ihram, yaitu niat ibadah haji pada miqotnya. Ihram yaitu berniat mulai mengerjakan haji atau umrah, atau keduanya sekaligus. Ihram ini wajib dimulai dari miqotnya, baik miqot zamani maupun miqot makani.
a)      Miqot Zamani untuk ibadah haji artinya ketentuan waktu permulaan ihram. Yaitu mulai 1 Syawal sampai dengan 10 Dzulhijah (2 bulan 10 hari)
b)      Miqot Makani yaitu tempat memulainya ihram bagi orang yang melakukan haji dan umroh.
Miqot Makani bagi orang yang melakukan haji adalah;
1)      Makkah, bagi orang yang berasal atau bermukim di kota Makkah
2)      Dzulhulaifah(sekarang Bir Ali) berjarak 6 mil dari Madinah atau 405 km dari Makkah adalah menjadi miqot bagi orang yang datang dari Madinah atau daerah yang searah dengannya
3)      Juhfah, yaitu perkampungan diantara Makkah dan Madinah. 243 km jarajnya dari Makkah, adalah miqot bagi orang yang dari Syam, Mesir, Maroko.
4)      Yalamlam, 81 km dari kota Makkah, menjadi miqot bagi orang-orang yang datang dari Tihamatil yaman.
5)      Qarnul manazil atau Qarnin yaitu pegunungan yang berjarak 81 km dari Makkah, merupakan miqot bagi orang-orang yang datang dari Nadjil hijaz dan yang searah dengannya.
6)      Dzatul Irqin, yaitu perkampungan yang berjarak 81 km dari Makkah, menjadi miqot bagi orang-orang yang datang dari arah timur, Irak dan yang searah dengannya.





Jamaah haji yang naik kapal laut seperti zaman dahulu, miqotnya di Yalamlam. Dan bagi mereka yang naik pesawat dan turun di King Abdul Aziz lalu menuju ke Makkah, maka miqotnya dibandara tersebut. Dan bagi yang mendarat di King Abdul Aziz lalu menuju ke Madinah, maka miqotnya adalah dzulhuliafah yang sekarang disebut Bir Ali.

b.      Wukuf, yaitu berkumpul di Arofah pada tanggal 9 Dzulhijah waktu Dzuhur sampai dengan terbitnya fajar tanggal 10 dzulhijah.
c.       Thawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali thawaf rukun adalah thawaf ifadlah.
Macam-macam thawaf ;
1.      Thawaf ifadlah yaitu thawaf dalam rangkaian ibadah haji
2.      Thawaf qudum yaitu thawaf baru masuk ka’bah
3.      Thawaf sunah yaitu thawaf yang dilakukan di luar rangkaian ibadah haji
4.      Thawaf wada’ yaitu thawaf pada waktu akan meninggalkan Ka’bah/Makkah
5.      Thawaf nadzar yaitu thawaf yang dilakukan karena nadzar atau kaul
6.      Thawaf tahalul yaitu thawaf sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram
Syarat-syarat thawaf ;
Thawaf dikatakan sah jika dilakukan dengan memenuhi syarat-syaratnya, adapun syarat-syarat thawaf adalah ;
1.      Suci dari hadats kecil, hadats besar, dan niat
2.      Menutupi aurat
3.      Hendaklah sempurna tujuh kali putaran, jika ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah yang sedikit
4.      Hendaklah thawaf dimulai dari hajar aswad dandiakhiri di hajar aswad
5.      Hendaklah ka’bah disebelah kiri orang yang thawaf
6.      Hendaklah thawaf itu di luar ka’bah, tetapi masih di dalam Masjidil Haram

d.      Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwa.
Syarat- syarat Sa’i :
1. Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwa
2. Hendaklah sa’i itu tujuh kali
3. Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik thawah ifadlah maupun                                                    thawaf sunah
e.       Tahalul, yaitu mencukur rambut atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
f.       Tertib.
Menertibkan rukun-rukun yaitu mendahulukan yang semestinya dari rukun-rukun tersebut, maksudnya mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wuquf di arafah dari pada thawaf, mendahulukan thawaf dari pada sa’i dan mendahulukan sa’i dari pada bercukur.

                            II.      Wajib Haji

a.       Ihram dari miqotnya, yaitu memakai pakaian ihram (pakaian tidak berjahit) dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
1)      Miqot Zamani (keteneuan waktu)
2)      Miqot Makani (ketentuan tempat)
b.      Hadir dan bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijah sekalipun hanya sekejap.
c.       Melontar jumroh aqobah tanggal 10 Dzulhijah sebanyak tujuh butir batu kerikil.
d.      Bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
e.       Melontar jumroh tiga : jumroh pertama, kedua dan ketiga (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah setelah tergelincirnya matahari pada tiap-tiap tanggal di atas).
Syarat melontar jumroh ;
1. Setiap jumroh dilakukan dengan tujuh butir batu, dilemparkan satu persatu
2. Jumroh harus tertib, ula, wustha dan aqabah
3. Yang dilontarkan batu kecil, tidak berkenaan selai batu

f.       Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam, pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah
g.      Thawaf wada’ / penghabisan / pamitan, ketika akan meninggalkan koto Makkah.
h.      Meninggalkan perbuatan yang dilarang selama melakukan ibadah haji.

  1. Larangan Selama Melakukan Ibadah Haji Serta Damnya
        a. Khusus laki-laki
    1. Tidak boleh memakai pakaian yang berjahit
    2. Tidak boleh memakai tutup kepala sewaktu ihram
  b. Khusus perempuan
    1. Tidak boleh menutup muka walau hanya sebagian
    2. Tidak boleh memakai sarung tangan sewaktu ihram
  c. Bagi laki-laki dan perempuan
    1. Tidak boleh memakai parfum, kecuali diakai sebelum berihram.
    2. Tidak boleh memotong kuku dan mencukur rambut atau mencabut bulu badan  lainnya.
    3. Tidak boleh memburu binatang dengan cara apapun.
    4. Tidak boleh kawin, mengawinkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.
    5. Tidak boleh bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat dan bertengkar.
    6. Tidak boleh mencaci maki, mengumpat, bertengkar dan berkata kotor.
    7. Tidak boleh memotong / menebang pohon atau mencabut tumbuh-tumbuhan di tanah haram.


1 komentar: