Mata Pelajaran : Fiqh
Satuan
Pendidikan : Madrasah Tsanawiyah
Kelas/ Semester : VIII/ I
Setandar Kompetensi:
3 Melaksanakan tata cara zakat
Kompetensi Dasar:
3.1 Menjelaskan ketentuan zakat
fitrah dan zakat mal
3.2 Menjelaskan orang yang
berhak menerima zakat
3.3 Mempraktekkan pelaksanaan
zakat fitrah dan zakat mal
Indikator:
3.1.1 Siswa dapat menjelaskan
pengertian zakat fitrah
3.1.2 Siswa dapat menjelaskan
syarat zakat fitrah
3.1.3 Siswa dapat menjelaskan rukun
zakat fitrah
3.1.4 Siswa dapat menjelaskan waktu
mengeluarkan zakat fitrah
3.1.5 Siswa dapat menjelaskan
pengertian zakat mal
3.1.6 Siswa dapat menjelaskan
syarat wajib zakat mal
3.1.7 Siswa dapat menjelaskan rukun
zakat mal
3.1.8 Siswa dapat menjelaskan harta
yang wajib dizakati
3.1.9 Siswa dapat mengerti nisab
binatang ternak
3.2.1 Siswa dapat menjelaskan siapa
saja yang berhak menerima zakat fitrah
dan zakat mal
3.3.1 Praktek melaksanakan zakat
fitrah dan zakat mal
3.3.2 Siswa dapat menjelaskan
hikmah zakat
MATERI PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Zakat menurut etimologi berarti,
berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat
mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya.
Menurut Ibnu Taimiyah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi
suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi berarti,
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wata'ala. untuk
diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga
berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang
tertentu.
Zakat merupakan bentuk kepedulian
dalam membentuk perekonomian umat yang lebih kuat. Zakat harus dilaksanakan
oleh setiap orang Islam yang telah memenuhi ketentian.[1]
Lafal zakat dapat juga berarti
sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam al-Quran dan Hadis kadang-kadang disebut
dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti,
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgøn=tæ
(
¨bÎ)
y7s?4qn=|¹
Ö`s3y
öNçl°;
3
ª!$#ur
ììÏJy
íOÎ=tæ
"Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat
mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. At
Taubah, 103)[2]
B.
Macam-macam
Zakat
Zakat terbagi
menjadi dua macam. Sebagai berikut;
1.
Zakat
fitrah
Zakat
fitrah disebut juga zakat nafs. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat diri
yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam baik laki-laki, perempuan, besar, kecil,
merdeka maupun hamba sahaya pada waktu bulan ramadlan.
Hukum
mengeluarkan zakat fitrah adalah fardlu `ain (wajib dilaksanakan oleh setiap
orang Islam baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka/ bukan budak).[3]
فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ
الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ
Rasulullah SAW, telah mewjibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang
yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta
untuk memberi makan kepada orang-orang miskin (H.R. Abu Dawud)
a) Syarat-syarat
Wajibnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat sebagi
berikut:
1. Beragama
Islam, tidak diwajibkan kepada orang kafir.
2. Orang
itu ada waktu terbenamnya matahari pada malam idul fitri.
3. Orang
itu mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun keluarganya, pada
malam hari raya dan siang harinya.
b) Rukun
Zakat
Rukun zakat fitrah
adalah segala sesuatu yang harus ada pada waktu pelaksanaan zakat fitrah, jika
tidak ada salah satunya, zakat tersebut tidak sah. Rukun tersebut adalah;
1) Niat
untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas, semata-mata karena Allah SWT.
2) Ada
orang yang menunaikan zakat fitrah
3) Ada
orang yang menerima zakat fitrah
4) Ada
barang atau makanan pokok yang dizakatkan.[4]
c)
Waktu Mengelurkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini
boleh dibayar sejak awal bulan ramadlan secara ta`jil (didahulukan), sampai
dengan hari raya idul fitri sebelum shalat id. Waktu pembayaran zakat fitrah
adalah:
1) Waktu
yang diperbolehkan, yaitu mulai tanggal 1 Ramadlan, sampai dengan penghabisan
bulan ramadlan sebelum terbenamnya matahari.
2) Waktu
yang diwajibkan, yaitu semenjak terbenam matahari, pada akhir bulan ramadlan
sampai dengan sebelum shalat subuh pada tanggal 1 syawal.
3) Waktu
afdhal (sunnah), yaitu waktu sesudah shalat subuh, pada tanggal 1 syawal sampai
dengan sebelum shalat id.
4) Waktu
makruh, yaitu setelah shalat id, sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal
1 syawal.
5) Waktu
haram, yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal 1 syawal, kalau pemberian
pada waktu ini, bukan disebut zakat, tetapi hanya sedekah biasa.
Cara membayar zakat boleh secara
langsung kepada orang yang berhak, atau kepada panitia penerima dan penyalur
zakat. Sedang harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok
yang berlaku di negrinya, yaitu ada yang berupa gandum, beras, sagu, jagung
dll. Ukurannya sebanyak satu sha`: 3,5 liter (2,5 kg) untuk ukuran di
Indonesia.
2. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah mengeluarkan
sebagian harta kekayaan (berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak,
harta perdaganga dan kekayaan lain) diberikan kepada yang berhak menerimanya
setelah memenuhi persyaratan dikeluarkanya zakat.
Hukum mengeluarkan zakat mal adalah
wajib bagi yang sudah memenuhi syarat.
a.
Syarat Wajib Zakat Mal
1) Islam
2) Baligh
(dewasa pikiranya)
3) Berakal
sehat
4) Merdeka
5) Miliknya
sendiri
6) Sudah
mencapai satu nisab (sesuai dengan harata yang dizakatinya)
7) Telah
mencukupi haul (satu tahun), kecuali hasil pertanian dan barang temuan
b.
Rukun Zakat Mal
1) Niat
menunaikan menunaikan zakat mal dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
2) Ada
orang yang menunaikan zakat mal
3) Ada
orang yang menerima zakat mal
4) Ada
barang atau makanan pokok yang dizakatkan
c.
Harta yang Wajib Dizakati
Harta
yang wajib dizakati menurut sebagian ulama` ada lima macam, yaitu emas, perak,
mata uang (zakat nuqud), perdagangan/ perniagaan (zakat tijarah), hasil
pertanian (zakat zira`ah), peternakan (zakat an`am), dan hasil temuan (zakat
rikaz).
1. Zakat
emas, perak, dan mata uang (zakat nuqud)
Emas dan perak
dizakati apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan (sampai batas
yang ditentukan), sebagai berikut;
·
Nisab emas 93,6 gram, zakatnya 2,5 % (1/40)
·
Nisab perak 672 gram, zakatnya 2,5 % (1/40)
·
Nisab uang sama dengan nisab emas.
2. Zakat
perdagangan/ perniagaan (zakat tijarah)
Zakat harta
perdagangan/ prniagaan wajib dikeluarkan jika nilainya dalam satu tahun ternya
seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian berarti, nisab
harta perdagangansama dengan nisab emas (93,
6 gram), zakat yang harus dikeluarkan 2,5%.
3. Zakat
hasil pertanian (zakat zira`ah)
Zakat hasil
pertanian yaitu zakat yang dikeluarkan atas jumlah kekayaan seorang muslim
dalam satu musim panen, jika sudah mencapai nisabnya. Adapun ketentuan
nisabnya, kalau hasil panen itu sudah mencapai 5 wasaq (653 kg) pada setiap
panenya, maka zakat yang dikeluarkan adalah:
·
5% untuk tumbuhan yang diairi memakai ongkos
·
10% untuk tumbuhan yang diairi air hujan (tanpa
ongkos)
4. Zakat
peternakan
Ternak yang wajib
dizakati, antara lain: unta, sapi/ kerbau, dan kambing. Secara rinci
ketentuanya adalah sebagai berikut
a) Nisab
dan Zakat Unta
1. 5
ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2. 10
ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3. 15
ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor kambing
4. 20
ekor unta atau lebih zakatnya 4 ekor kambing
5. 25
ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta umur 1-2 tahun.
b) Nisab
dan Zakat Sapi/ Kerbau
1) 30-39
ekor sapi/ kerbau zakatnya 1 sapi/ kerbau (umur 1-2 tahun)
2) 40-59
ekor sapi/ kerbau zakatnya 1 sapi/ kerbau betina (umur 2-3 tahun)
3) Tiap-tiap
40 ekor sapi/ kerbau zakatnya 1 sapi/ kerbau (umur 2-3 tahun)
c) Nisab
dan Zakat Kambing
1) 40-120
ekor kambing zakatnya 1 kambing (umur 2-3 tahun)
2) 121-200
ekor kambing zakatnya 2 kambing (umur 2-3 tahun)
3) 201-300
ekor kambing zakatnya 3 kambing (umur 2-3 tahun)
4) 301-400
ekor kambing zakatnya 4 kambing (umur 2-3 tahun)
5) Tiap-tiap
bertambah 100 kambing zakatnya 1 ekor kambing.[5]
d.
Waktu Mengeluarkan Zakat Mal
1) Zakat
emas, perak dan uang dikeluarkan setiap satu tahun
2) Zakat
perdagangan dibayar setiap sudah genap satu tahun
3) Zakat
hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen
4) Zakat
peternekan dikeluarkan jika sudah cukup satu nisab dan dimilikinya cukup satu
haul (setahun)
5) Zakat
barang temuan dibayar setelah habis batas waktu pemberitahuan dan tidak ada
yang mengaku akan barang tersebut.
e.
Zakat Harta Temuan (Zakat Rikaz)
Barang
temuan berupa emas dan perak jika mencapai satu nisab harus dikeluarkan
zakatnya dan tidak harus menunggu satu tahun (haul), zakat yang dikeluarkan
adalah 20% dari harta yang ditemukan.
C. Orang-Orang
yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang
yang berhak menerima zakat disebutkan dengan jelas dalam al-Qur`an.
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
Penerima zakat terdiri dari 8 golongan, sebagai
berikut;
1)
Fakir : orang yang amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2)
Miskin : orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3)
Amil (pengurus zakat), yaitu orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4)
Muallaf, yaitu orang kafir yang ada
harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5)
Hamba sahaya ( budak) : yaitu orang yang
tidak mempunyai kebebasan karena menjadi milik orang lain.
6)
Gharim (orang berhutang), yaitu orang
yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya.
7)
Sabilillah : Yaitu orang yang berjuang
dijalan Allah
8)
Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang
dalam perjalanan yang bukan maksiat, demi tugas-tugas agama.[6]
D. Hikmah
Zakat
Tujuan
utama zakat adalah membersihkan dan menyucikan baik harta kekayaan maupun
pemiliknya, adapun yang lain antara lain;
1)
Untuk
mensyukuri nikmat Allah
2)
Untuk meringankan beban ornag lain
3)
Untuk menjauhkan diri dari sifat kikir
dan sifat-sifat tercela lainya
4)
Untuk menumbuhkan sikap kasih saying
antar sesame
5)
Mengobati hati dan cinta dunia
6)
Mengembangkan kekayaan batin.
DAFTAR PUSTAKA
Zakarsi, Imam. Pelajaran
Fiqih II. Ponorogo: Tri Murti Pres. 1995
Sholeh, Star. Fiqh VIII MTs.
Ibrahim dan
Darsono. Penerapan Fiqih untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Solo: PT.
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2008
Al-Azhar. Panduan
Belajar Siswa Kelas III MTs. Anugrah Agung
[1] T.
Ibrahim dan H. Darsono. “Penerapan Fiqih untuk Kelas VII Madrasah
Tsanawiyah”. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, hlm;34
[2] Qur`an Surat: At
Taubah, 103
[3] Star Sholeh, Fiqh VIII MTs, hlm; 38-39
[4] T. Ibrahim dan H. Darsono. “Penerapan Fiqih untuk
Kelas VII Madrasah Tsanawiyah”. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,
hlm; 36
[5] KH. Imam Zakarsi. Fiqih I. Ponorogo: Tri
Murti Pres. 1995, hlm; 5
[6] Star Sholeh. Fiqh VIII MTs. hlm; 41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar