Sabtu, 03 Desember 2011

Zakat


Mata Pelajaran          : Fiqh
Satuan Pendidikan    : Madrasah Tsanawiyah
Kelas/ Semester          : VIII/ I
Setandar Kompetensi:                     
3          Melaksanakan tata cara zakat
Kompetensi Dasar:
3.1       Menjelaskan ketentuan zakat fitrah dan zakat mal
3.2       Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat
3.3       Mempraktekkan pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal 
Indikator:         
3.1.1    Siswa dapat menjelaskan pengertian zakat fitrah
3.1.2    Siswa dapat menjelaskan syarat zakat fitrah
3.1.3    Siswa dapat menjelaskan rukun zakat fitrah    
3.1.4    Siswa dapat menjelaskan waktu mengeluarkan zakat fitrah
3.1.5    Siswa dapat menjelaskan pengertian zakat mal
3.1.6    Siswa dapat menjelaskan syarat wajib zakat mal
3.1.7    Siswa dapat menjelaskan rukun zakat mal
3.1.8    Siswa dapat menjelaskan harta yang wajib dizakati
3.1.9    Siswa dapat mengerti nisab binatang ternak
3.2.1    Siswa dapat menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat  fitrah dan zakat mal
3.3.1    Praktek melaksanakan zakat fitrah dan zakat mal
3.3.2    Siswa dapat menjelaskan hikmah zakat









MATERI PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiyah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wata'ala. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu.
Zakat merupakan bentuk kepedulian dalam membentuk perekonomian umat yang lebih kuat. Zakat harus dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah memenuhi ketentian.[1]
Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam al-Quran dan Hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti,
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ
"Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. At Taubah, 103)[2]
B.     Macam-macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam. Sebagai berikut;
1.   Zakat fitrah
Zakat fitrah disebut juga zakat nafs. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat diri yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka maupun hamba sahaya pada waktu bulan ramadlan.
Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah fardlu `ain (wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka/ bukan budak).[3]
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Rasulullah SAW, telah mewjibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin (H.R. Abu Dawud)
a)      Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat sebagi berikut:
1.      Beragama Islam, tidak diwajibkan kepada orang kafir.
2.      Orang itu ada waktu terbenamnya matahari pada malam idul fitri.
3.      Orang itu mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun keluarganya, pada malam hari raya dan siang harinya.
b)     Rukun Zakat
Rukun zakat fitrah adalah segala sesuatu yang harus ada pada waktu pelaksanaan zakat fitrah, jika tidak ada salah satunya, zakat tersebut tidak sah. Rukun tersebut adalah;
1)   Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas, semata-mata karena Allah SWT.
2)   Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
3)   Ada orang yang menerima zakat fitrah
4)   Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan.[4]
c)      Waktu Mengelurkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini boleh dibayar sejak awal bulan ramadlan secara ta`jil (didahulukan), sampai dengan hari raya idul fitri sebelum shalat id. Waktu pembayaran zakat fitrah adalah:
1)   Waktu yang diperbolehkan, yaitu mulai tanggal 1 Ramadlan, sampai dengan penghabisan bulan ramadlan sebelum terbenamnya matahari.
2)   Waktu yang diwajibkan, yaitu semenjak terbenam matahari, pada akhir bulan ramadlan sampai dengan sebelum shalat subuh pada tanggal 1 syawal.
3)   Waktu afdhal (sunnah), yaitu waktu sesudah shalat subuh, pada tanggal 1 syawal sampai dengan sebelum shalat id.
4)   Waktu makruh, yaitu setelah shalat id, sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 syawal.
5)   Waktu haram, yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal 1 syawal, kalau pemberian pada waktu ini, bukan disebut zakat, tetapi hanya sedekah biasa.
Cara membayar zakat boleh secara langsung kepada orang yang berhak, atau kepada panitia penerima dan penyalur zakat. Sedang harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang berlaku di negrinya, yaitu ada yang berupa gandum, beras, sagu, jagung dll. Ukurannya sebanyak satu sha`: 3,5 liter (2,5 kg) untuk ukuran di Indonesia.
2.   Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian harta kekayaan (berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdaganga dan kekayaan lain) diberikan kepada yang berhak menerimanya setelah memenuhi persyaratan dikeluarkanya zakat.
Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib bagi yang sudah memenuhi syarat.
a.             Syarat Wajib Zakat Mal
1)      Islam
2)      Baligh (dewasa pikiranya)
3)      Berakal sehat
4)      Merdeka
5)      Miliknya sendiri
6)      Sudah mencapai satu nisab (sesuai dengan harata yang dizakatinya)
7)      Telah mencukupi haul (satu tahun), kecuali hasil pertanian dan barang temuan
b.             Rukun Zakat Mal
1)      Niat menunaikan menunaikan zakat mal dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
2)      Ada orang yang menunaikan zakat mal
3)      Ada orang yang menerima zakat mal
4)      Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
c.         Harta yang Wajib Dizakati
Harta yang wajib dizakati menurut sebagian ulama` ada lima macam, yaitu emas, perak, mata uang (zakat nuqud), perdagangan/ perniagaan (zakat tijarah), hasil pertanian (zakat zira`ah), peternakan (zakat an`am), dan hasil temuan (zakat rikaz).
1.      Zakat emas, perak, dan mata uang (zakat nuqud)
Emas dan perak dizakati apabila cukup nisabnya (sampai batas yang ditentukan (sampai batas yang ditentukan), sebagai berikut;
·         Nisab emas 93,6 gram, zakatnya 2,5 % (1/40)
·         Nisab perak 672 gram, zakatnya 2,5 % (1/40)
·         Nisab uang sama dengan nisab emas.
2.      Zakat perdagangan/ perniagaan (zakat tijarah)
Zakat harta perdagangan/ prniagaan wajib dikeluarkan jika nilainya dalam satu tahun ternya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian berarti, nisab harta perdagangansama dengan nisab emas  (93, 6 gram), zakat yang harus dikeluarkan 2,5%.
3.      Zakat hasil pertanian (zakat zira`ah)
Zakat hasil pertanian yaitu zakat yang dikeluarkan atas jumlah kekayaan seorang muslim dalam satu musim panen, jika sudah mencapai nisabnya. Adapun ketentuan nisabnya, kalau hasil panen itu sudah mencapai 5 wasaq (653 kg) pada setiap panenya, maka zakat yang dikeluarkan adalah:
·         5% untuk tumbuhan yang diairi memakai ongkos
·         10% untuk tumbuhan yang diairi air hujan (tanpa ongkos)
4.      Zakat peternakan
Ternak yang wajib dizakati, antara lain: unta, sapi/ kerbau, dan kambing. Secara rinci ketentuanya adalah sebagai berikut
a)    Nisab dan Zakat Unta
1.    5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
2.    10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
3.    15 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor kambing
4.    20 ekor unta atau lebih zakatnya 4 ekor kambing
5.    25 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta umur 1-2 tahun.
b)   Nisab dan Zakat Sapi/ Kerbau
1)   30-39 ekor sapi/ kerbau zakatnya 1 sapi/ kerbau (umur 1-2 tahun)
2)   40-59 ekor sapi/ kerbau zakatnya 1 sapi/ kerbau betina (umur 2-3 tahun)
3)   Tiap-tiap 40 ekor sapi/ kerbau zakatnya 1 sapi/ kerbau (umur 2-3 tahun)
c)    Nisab dan Zakat Kambing
1)   40-120 ekor kambing zakatnya 1 kambing (umur 2-3 tahun)
2)   121-200 ekor kambing zakatnya 2 kambing (umur 2-3 tahun)
3)   201-300 ekor kambing zakatnya 3 kambing (umur 2-3 tahun)
4)   301-400 ekor kambing zakatnya 4 kambing (umur 2-3 tahun)
5)   Tiap-tiap bertambah 100 kambing zakatnya 1 ekor kambing.[5]
d.        Waktu Mengeluarkan Zakat Mal
1)   Zakat emas, perak dan uang dikeluarkan setiap satu tahun
2)   Zakat perdagangan dibayar setiap sudah genap satu tahun
3)   Zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen
4)   Zakat peternekan dikeluarkan jika sudah cukup satu nisab dan dimilikinya cukup satu haul (setahun)
5)   Zakat barang temuan dibayar setelah habis batas waktu pemberitahuan dan tidak ada yang mengaku akan barang tersebut.
e.         Zakat Harta Temuan (Zakat Rikaz)
          Barang temuan berupa emas dan perak jika mencapai satu nisab harus dikeluarkan zakatnya dan tidak harus menunggu satu tahun (haul), zakat yang dikeluarkan adalah 20% dari harta yang ditemukan.
C.    Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
                 Orang-orang yang berhak menerima zakat disebutkan dengan jelas dalam al-Qur`an.
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym  
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Penerima zakat terdiri dari 8 golongan, sebagai berikut;
1)        Fakir : orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2)        Miskin : orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3)        Amil (pengurus zakat), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4)        Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5)        Hamba sahaya ( budak) : yaitu orang yang tidak mempunyai kebebasan karena menjadi milik orang lain.
6)        Gharim (orang berhutang), yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7)        Sabilillah : Yaitu orang yang berjuang dijalan Allah
8)        Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat, demi tugas-tugas agama.[6]
D.    Hikmah Zakat
Tujuan utama zakat adalah membersihkan dan menyucikan baik harta kekayaan maupun pemiliknya, adapun yang lain antara lain;
1)         Untuk mensyukuri nikmat Allah
2)         Untuk meringankan beban ornag lain
3)        Untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan sifat-sifat tercela lainya
4)        Untuk menumbuhkan sikap kasih saying antar sesame
5)        Mengobati hati dan cinta dunia
6)        Mengembangkan kekayaan batin.










DAFTAR PUSTAKA
Zakarsi, Imam. Pelajaran Fiqih II. Ponorogo: Tri Murti Pres. 1995
Sholeh, Star.  Fiqh VIII MTs.
Ibrahim dan Darsono. Penerapan Fiqih untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2008
Al-Azhar. Panduan Belajar Siswa Kelas III MTs. Anugrah Agung


[1]  T. Ibrahim dan H. Darsono. “Penerapan Fiqih untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah”. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, hlm;34
[2] Qur`an Surat: At Taubah, 103
[3] Star Sholeh, Fiqh VIII MTs, hlm; 38-39
[4] T. Ibrahim dan H. Darsono. “Penerapan Fiqih untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah”. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, hlm; 36
[5] KH. Imam Zakarsi. Fiqih I. Ponorogo: Tri Murti Pres. 1995, hlm; 5
[6] Star Sholeh. Fiqh VIII MTs. hlm; 41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar