Senin, 12 September 2011

TATA CARA BERHIAS DAN KRITERIA PAKAIAN WANITA MUSLIMAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari banyak remaja zaman sekarang dalam berpakaian memperhatikan tata cara berpakaian yang baik dalam syari’at agama, yang seperti: tidak berjilbab dan mengumbar-umbarkan aurat dihadapan umum. Padahal mereka tahu membuka aurat itu dosa tetapi mereka tetap saja berpakaian yang tidak menurut syari’at agama. Dan berhias yang berlebih-lebihan juga merupakan hal yang tidak baik menurut syarti’at agama, seperti : terlalu mencolok, glamour yang membuat agar semua orang tertarik apabila melihat kita, dan itu sangat salah menurut syari’at agama.
Dari latar belakang diatas penulis merasa terdorong untuk menciptakan generasi yang berpakaian sopan dan menutupi auratnya dan berhias yang sesuai dengan syari’at agama yang tidak berlebin-lebihan dalam sebuah paper yang berjudul “TATA CARA BERHIAS DAN KRITERIA PAKAIAN WANITA MUSLIMAH”.
B.     Rumusan Masalah
Bermula dari latar belakang diatas maka penulis menentukan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1)      Bagaimana cara berhias wanita muslimah menurut syari’at agama?
2)      Bagaimana kriteria pakaian wanita muslimah?
3)      Apa hukum berhias bagi wanita muslimah?
C.     Tujuan Pembahasan
Dalam melakukan sesuatu pasti setiap manusia mempunyai tujuan. Maka penulis dalam menulis paper ini memiliki tujuan yaitu :
1)      Untuk mengetahui cara berhias wanita muslimah menurut syariat agama.
2)      Untuk mengetahui kriteria pakaian muslimah.
3)      Untuk mengetahui hukum berhias bagi wanita  muslimah.
D.    Jenis Penelitian
Penulis dalam membuat paper ini menggunakan jenis penelitian pustaka (Library research), yaitu sebuah studi dengan mengkaji buku-buku yang ada kaitannya dengan materi kajian.
E.     Metode Pengumpulan Data
Yang dimaksud pengumpulan data adalah suatu pengolahan terhadap kumpulan data yang didapat dari berbagai sumber. Di dalam penyusunan paper ini penulis lebih menekankan pada metode dokumentasi yaitu dengan cara membaca buku-buku yang ada kaitannya dengan paper ini, kemudian penulis mengabungkan sehingga menjadi sebuah paper yang sederhana ini.
F.      Metode Analisis Data
Dalam metode analisis data yang ada maka penulis menggunakan metode sebagai berikut :
1.  Metode Deduktif
Metode deduktif adalah suatu metode dengan cara mengambil dari hal-hal yang bersifat umum kemudian dijelaskan kedalam hal-hal yang bersifat khusus.
2.  Metode Induktif
Metode induktif adalah suatu metode dengan cara mengambil hal-hal dari yang bersifat khusus kemudian dijelaskan kedalam hal-hal yang bersifat umum.
G.    Sistematika Pembahasan
BAB I
:
PENDAHULUAN
Bab ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah, jenis penelitian, metode pengumpulan data, metode analisis data, dan sistematika pembahasan.
BAB II
:
PAKAIAN DAN PERHIASAN WANITA MUSLIMAH
Bab ini membahas, hal-hal yang harus diperhatikan yang berkenaan dengan pakaian dan perhiasan wanita muslimah, larangan terhadap wanita muslimah untuk menampakkan perhiasannya.
BAB III
:
TATA CARA BERHIAS DAN KRITERIA PAKAIAN WANITA MUSLIMAH
Bab ini membahas tentang cara berhias wanita muslimah menurut syari’at agama, kriteria pakaian wanita muslimah, hukum berhias bagi wanita muslimah.
BAB IV
:
PENUTUP
Bab ini adalah bab penutup yang merupakan akhir dari pembahasan paper ini yang berisi tentang kesimpulan, saran dan penutup.
Demikian gambaran dari paper ini secara global adapun uraian lebih lengkapnya terdapat dalam masing-masing bab.



















BAB II
PAKAIAN DAN PERHIASAN WANITA MUSLIMAH
A.     Hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan dengan pakaian dan perhiasan wanita muslimah
Seorang wanita muslimah harus memperhatikan beberapa yang berkenaan dengan pakaian dan perhiasannya, diantaranya :
1.      Mensyukuri nikmat Allah SWT dan berpakaian yang islami
Maksudnya adalah mensyukuri nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita dengan menutup aurat. Oleh karena itu, wajib bagi orang yang diberi nikmat oleh Allah berupa pakaian untuk menutup aurat sebagai rasa syukur kita kepada-Nya.
2.      Rendah hati dalam berpakaian
Yaitu tidak berlebih-lebihan dalam berpakaian dengan membeli yang paling bagus dan mahal, sebab orang-orang yang bertaqwa tidak pernah melakukan hal tersebut.
3.      Tidak memakai pakaian dengan niat untuk dikenal
Baik berupa pakaian yang sangat megah dan membedakannya dari orang lain atau pakaian yang sangat lusuh dan kusut seperti pakaian fakir miskin atau pakaian yang hina. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang berpakaian (berbeda dari yang lain) untuk dikenal, niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian yang serupa pada hari kiamat. Kemudian akan dibakar oleh api neraka”.

4.      Berpakaian dengan warna putih
Pakaian warna putih lebih baik daripada warna yang lainnya, meskipun warna lainnya tidak dilarang. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Berpakaianlah dengan pakaian warna putih. Karena sesungguhnya dia lebih bersih dan lebih baik, dan kafanilah orang yang mati diantara kalian dengan warna putih.
5.      Mendahulukan yang kanan ketika berpakaian
Hal ini karena Rasulullah saw. selalu mendahulukan yang kanan dalam melakukan segala pekerjaan begitu juga telah disebutkan dalam hadist bahwa Rasulullah saw. apabila memakai gamis selalu mendahulukan yang kanan.
6.      Mendahulukan yang kiri ketika melepas pakaian
Ketika memakai pakaian mendahulukan yang kanan, maka ketika melepas pakaian harus dimulai dari yang kiri.
7.      Kewajiban untuk melonggarkan (memanjangkan) pakaian
Hal ini dikhawatirkannya tersikapnya kaki, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. “Panjang ekor pakaian wanita adalah sejengkal”.
8.      Dilarang bagi perempuan menyerupai laki-laki dalam berpakaian
Perbuatan ini banyak tersebar dimasa sekarang ini. Banyak wanita zaman sekarang yang memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki dan timbul fitnah yang mampu merangsang untuk berbuat asusila dimasyarakat. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat (yang memakai pakaian) menyerupai pakaian laki-laki dan laki-laki (yang memakai pakaian) menyerupai perempuan.

9.      Pakaian harus bersih dan rapi
Tidak boleh bagi seorang muslim memakai pakaian yang terkena najis atau terbuat dari bahan yang najis, seperti kulit babi, anjing, dan lainnya. Karena memakai pakaian tersebut selain diharamkan juga membatalkan shalat. Oleh karena itu, seorang muslim harus selalu mensucikan pakaiannya sebagaimana dia selalu mensucikan hatinya.
10.  Menjauhi pakaian yang dilarang yang menimbulkan fitnah
Maka bagi seorang perempuan harus selalu hati-hati dalam mengenakan pakaian yang bias menarik pandangan laki-laki kepadanya sehingga menimbulkan fitnah dan syahwat.
11.  Membaca do’a ketika memakai pakaian
Setiap muslim seharusnya selalu membiasakan membaca do’a ketika memakai baju.
“Alhamdulillahilladzi kasani hadzaa wa razaqniihi min ghairi khaulin minni walakuwwatin”
Artinya : “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikanku memakai pakaian ini dan memberi kepadaku rizki pakaian ini bukan dari daya dan kekuatan diriku sendiri”.
B. Larangan terhadap wanita muslimah untuk menampilkan perhiasannya
Larangan terhadap wanita muslimah untuk menampakkan perhiasannya dikecualikan terhadap 12 jenis orang, yaitu :
1.      Suami. Suami boleh melihat apa saja dari tubuh istrinya dan begitu juga sebaliknya. Hadist Nabi saw. “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu”.
2.      Ayah, termasuk didalamnya kakek dari pihak ayah atau ibu.
3.      Ayah dari pihak suami. Ayah suami dengan sendirinya menjadi ayahnya.
4.      Anak-anak. Termasuk dalamnya cucu laki-laki dan perempuan.
5.      Anak-anak dari pihak suami. Karena percampuran (hubungan) yang terjadi, dan sebab dia menjadi ibu bagi anak-anak suaminya dirumah.
6.      Saudara-saudaranya. Apakah saudara kandung atau saudara dari pihak ayah atau ibu.
7.      Keponakan-keponakannya dari pihak saudara laki-laki. Antara bibi dan keponakan terdapat hubungan mahram abadi.
8.      Keponakan-keponakannya dari pihak saudara perempuan. Antara bibi dan keponakan terdapat hubungan mahram abadi.
9.      Wanita-wanita yang dekat dengannya. Apakah karena hubungan agama atau keturunan. Wanita kafir tidak boleh melihat perhiasan wanita muslimah kecuali yang boleh dilihat laki-laki, demikian menurut pendapat yang shohih.
10.  Budak-budaknya. Laki-laki dan perempuan islam menjadikan budak-budaknya seperti anggota keluarga. Sebagaimana ulama’ mengkhususkannya bagi budak wabita dan bukan budak laki-laki.
11.  Pekerja yang ikut dengannya yang keluar masuk rumahnya dan sudah tidak mempunyai hasrat seksual lagi.
12.  anak-anak yang belum mengerti aurat wanita dan belum muncul insting seksualnya, walaupun belum baligh tetapi sudah mengerti seks tidak boleh wanita menampakkan perhiasannya tersembunyinya.
BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan paper ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Cara berhias wanita muslimah menurut syari’at agama.
a.       Hendaknya berhias itu tidak dilarang dalam agama kita.
b.      Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir.
c.       Jangan bebentuk permanen.
d.      Jangan mengandung pengubahan ciptaan Allah.
e.       Jangan mengandung bahaya.
f.       Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit.
g.      Jangan membuang-buang waktu dalam berhias.
h.      Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur.
i.        Terutama dilakukan untuk suami.
j.        Jangan bertentangan dengan fitnah.
k.      Jangan sampai menampakkan aurat ketika dikenakan.
l.        Jangan sampai menampakkan postur tubuh.
m.    Jangan sampai meninggalkan kewajibannya.
  1. Kriteria pakaian wanita muslimah.
a.       Menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
b.      Bukan pakaian yang dihiasi dengan warna-warni.
c.       Pakaian tersebut tidak tipis dan tembus pandang.
d.      Pakaian tersebut bebas dari salib.
e.       Pakaian tersebut tidak bergambar mahkluk yang bernyawa.
f.       Pakaian tersebut dari bahan yang suci dan halal.
g.      Bukan pakaian yang mencocoki ahlu bid’ah.
  1. Hukum berhias bagi wanita muslimah.
a.       Berhias yang dianjurkan.
b.      Berhias yang tidak diperbolehkan.
c.       Berhias yang diharamkan.
B.     Saran-saran
Sehubung dengan hal-hal yang berkenaan selesainya paper ini maka ada hal yang perlu penulis landaskan, paper ini adalah bahwasanya dalam berhias dan berpakaian harus menurut syari’at agama dan tidak boleh menentangnya karena seorang wanita yang muslimah itu selalu menutup auratnya dan menjaga diri dari semua hal-hal yang menimbulkan kemaksiatan.
C.     Penutup
Dengan ucapan syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan paper ini, walaupun jauh dari yang diharapkan dan guna memenuhi persyaratan Ujian Akhir Nasional (UAN) di Madrasah Aliyah Darul Huda.
Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada Pembimbing dan semua pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan paper ini.
Sebagai hamba Allah yang lemah penulis menyadari dengan sepenuhnya bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan dan penyusun berharap semoga paper ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan semua kalangan pada umumnya.




















DAFTAR PUSTAKA
El-hakim, Muhammad Fikrie. 2006. Menggapai Mutiara di Era Modern. Kediri :    Al-Aziziyah.

Nada, Abdul Aziz bin Fathi As-Syayid. 2003. Ensiklopedia Etika Islam. Jakarta    Maghfirah Pustaka.
Sa’adawi, Amru Abdul Karim. 2009. Wanita dalam fiqh Al-Qardhawi. Jakarta :
Pustaka Al-Kautsar.
Tausikal, Muhammad Abduh. 2007. Seorang Wanita Berhias.                                              http://rumaysho.com (27 Oktober 2010)










1 komentar:

  1. Artikel ini sangat bermanfaat.
    Sambil baca artikel ini, Aku numpang promosi ya jualan saya kaos kaki muslimah klo ada yang mau silakan berkunjung :) moga makin banyak penunjung blognya

    BalasHapus